Reskrim

Tersangka Curanmor di Pasar Bunder Dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Sragen

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Sragen – Pelaku pencurian sepeda motor dilokasi kejadian pintu timur pasar Bunder Sragen, berhasil di bekuk unit Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, Rabu (05/04/2017).
Pelaku Kurdi alias Kurmin (50) warga dukuh Genting desa Ngarum kecamatan Ngrampal Sragen,di bekuk Unit Resmob Sat Reskrim, saat dipergoki sedang mengendarai sepeda motor yang ia curi  jenis Yamaha Mio milik korban Haryanto (50) warga Mojokulon kelurahan Sragen Kulon kecamatan Sragen Kota.
Pencurian terjadi pada hari selasa 28 Maret 2017 pukul 04.00 wib. Pagi itu korban Haryanto berangkat dari rumahnya menuju pasar Bunder Sragen. Sesampainya di pasar Bunder Haryanto memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam bernomor polisi AD-5056-SY miliknya di pintu gerbang timur sebelah selatan pasar Bunder.
Usai memarkir sepeda motornya, selanjutnya Haryanto masuk ke pasar bunder untuk bekerja, dan baru selesai pada pukul 08.00 wib. Ketika hendak pulang,Haryanto sudah tidak mendapati sepeda motor yang sedianya ia parkirkan di lokasi ia memarkir.
Merasa sepeda motornya telah hilang dibawa pencuri, Haryanto akhirnya melaporkannya kepada Sat Reskrim Polres Sragen. 
Kasat Reskrim Polres Sragen Polda Jateng AKP Supadi, menerangkan setelah kurang lebih sepekan di lakukan penyelidikan, akhirnya Unit Resmob Polres Sragen berhasil menemukan pelaku, saat tengah mengendarai sepeda motor milik Haryanto di jalur jalan  Gumantar desa Pelemgadung kecamatan Karangmalang Sragen, petugaspun langsung membekuk pelaku  Kurdi dan di bawa ke Mapolres Sragen.
Saat di interograsi penyidik Sat Reskrim, tersangka Kurdi alias Kurmin mengakui telah mengambil sepeda motor milik Haryanto dengan cara menggunakan kunci palsu dan membawanya kabur. Iapun juga mengakui bahwa selain telah mencuri sepeda motor milik Haryanto, ia juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi pasar Joko Tingkir Nglangon berupa sepeda motor jenis Supra. Atas perbuatannya, tersangka Kurdi alias Kurmin harus mendekam dalam tahanan Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait