Tribratanewspoldajateng.com – Wonogiri, Jajaran Polsek Slogohimo bersama Forkompimca, pamong desa dan tokoh masyarakat, berhasil merukunkan kasus ‘pengusiran’ ustadz di Desa Kebondalem, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Kasus ini berawal dari tindak pengusiran Ustad Kiai Hasyim Azhari, dari Mushola As Sobirin, yang dilakukan oleh Wiyadi, selaku Ketua RT 02/RW 05 Desa Kebondalem, Kecamatan Slogohimo.
Untuk meredam kasus ini agar tidak mengganggu kondusifitas wilayah, Kapolsek Slogohimo AKP Kasimin bersama jajaran Forkompinca, pamong desa dan tokoh masyarakat, berupaya melakukan mediasi untuk mencarikan solusi penyelesaiannya secara damai.
Pertemuan mediasi, digelar Senin malam tanggal 3 April 2017, mulai pukul 22.30 sampai dengan pukul 23.30, di Kantor Kecamatan Slogohimo.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, dihadirkan kedua belah pihak yang mengalami salah paham. Yakni pihak pengadu, dalam hal ini Kiai Hasyim Azhari dengan didampingi para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Banser Ansor dan dari Pagar Nusa. Dengan pihak teradu, yakni Ketua RT Wiyadi dan tokoh masyarakat Yanto.
Dalam mediasi tersebut, berhasil dicapai kata sepakat, bahwa pihak teradu mengakui atas kesalahanya, yakni menyuruh pergi Kyai Hasyim Azhari dari Mushola As Sobirin. Terkait ini, pihak teradu meminta maaf kepada pengadu, yakni Kyai Hasyim Azhari khususnya, dan kepada umat Islam warga NU pada umumnya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Selanjutnya, atas pernyataan teradu tersebut, pihak pengadu bersama unsur Ormas NU yang turut mendampinginya, dapat menerima permintaan maaf dari pihak teradu dan bersedia memaafkanya.
Kesepakatan dari kedua belah pihak ini, dituangkan secara tertulis dalam lembar surat pernyataan bermeterai. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak pengadu dan teradu, menyatakan sudah tidak ada permasalahan lagi.
Selanjutnya Ustad Kiai Hasyim Azhari, bisa diterima kembali berdakwah atau melakukan kegiatan syiar agama Islam di Mushola As Sobirin seperti sebelumnya.//(iwan tribratanews).