Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Kepolisian Sektor Gebog berhasil menangkap penjual judi toto gelap (togel). Awalnya, yang ditangkap tersangka pelaku penjual togel AS (43) warga Ds Getassrabi Rt 13/06 Kec Gebog Kab Kudus, baru kemudian menangkap AM (46) sebagai pembelinya.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH melalui Kapolsek Gebog AKP Muhaimin Rabu (5/4), menyatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, tentang kemunculan pengedaran judi togel di wilayah Ds Getasrabi Kec Gebog Kab Kudus.
Setelah dilaksanakan penyelidikan dan ternyata benar, kemudian pada hari Selasa (4/4) kurang lebih pukul 21.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap penjual AS yang sedang berjalan kaki di jalan kampung turut Dk Kendeng Ds Getasrabi Kec Gebog Kab Kudus dan setelah dilakukan pemeriksaan di Handphone milik pelaku terdapat SMS pesanan angka tebakan yang disertai nominal uang taruhan judi jenis togel. Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AM (pembeli / orang yang pasang nomer judi jenis togel) dan setelah dicek Handphone miliknya terdapat SMS berisi pasangan nomor / angka judi jenis togel yang disertai nominal uang taruhan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 2 (dua) buah HP merk Nokia dan Uang tunai Rp 25.000 (duapuluh lima ribu rupiah) dibawa ke Polsek Gebog guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk di wilayah Kab Kudus tidak ada toleransi terkait pelaku perjudian sehingga menciptakan situasi yang kondusif”. Ujar Kapolres