Tribratanewspoldajateng.com, Brebes – Satuan Polisi Perairan Polres Brebes Polda Jawa Tengah melaksanakan giat penertiban dan pembinaan guna menindak lanjuti adanya laporan dari ketua nelayan dan ketua TPI (Tempat Pelelangan Ikan) desa Pulogading kecamatan Bulakamba tentang kehadiran para alang-alang yang sudah meresahkan dan mengganggu aktifitas nelayan di dermaga maupun di TPI, Rabu siang (05/04).
Dilingkungan nelayan istilah alang-alang ( orang yang meminta-minta ikan saat nelayan sedang bongkar maupun lelang ikan ) sudah dianggap hal yang wajar namun di desa Pulogading mereka / alang-alang menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian sehari-hari sehingga selain meminta mereka juga terkadang mencuri ikan jika pemiliknya lengah bahkan menurut informasi yang didapat mereka sudah di koordinir oleh salah seorang pengepul yang akan membeli ikan dari hasil alang-alang tersebut.
Dalam kegiatan tersebut didapati sejumlah tujuh orang terdiri dari dua anak laki-laki dan lima perempuan paruh baya sedang melakukan kegiatan alang-alang selanjutnya mereka diamankan dan di dikumpulkan di TPI desa Pulolampes guna di berikan pembinaan dan peringatan agar tidak melakukan kegiatan seperti itu lagi karena dapat mengganggu aktifitas dan merugikan para nelayan.
Kasat Polair AKP Parimin juga menghimbau kepada para nelayan maupun petugas TPI agar selalu ber koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait jika hedak menyelesaikan suatu permasalahan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah pantai,pesisir dan perairan kususnya kabupaten Brebes. (Hms/PID Sat Polair)