Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Kanit Binmas Polsek Ngluwar Magelang Ipda Kabul bersama Bhabinkamtibmas,( 5/4) telah melaksanakan giat binluh dan sosialisasi tentang KDRT di Kantor KUA Kecamatan Ngluwar.
Kepada 10 Pasangan Pengantin Kanit Binmas memberikan himbauan kepada mereka untuk menikah cukup sekali seumur hidup. kedepan setelah berkeluarga nanti, mengajak untuk menjaga keharmonisan rumah tangga Selalu kompak dengan suami/istri, katanya
Menurut Kanit Binmas Istri jangan membuat suasana harmonis menjadi retak karena mempunyai keinginan yang tidak sesuai dengan penghasilan suami sehingga akan membuat/ suami menjadi jengkel/emosi sehingga timbul KDRT yang akhirnya berdampak pada istri sendiri seperti kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Demikian juga terhadap apabila sudah mempunyai anak harus menjaganya jangan sampai berbuat kekerasan, berbuatlah lemah lembut kepada mereka bahkan kepada pembantu rumah tangga pun kita dilarang melakukan kekerasan hanya karena kesalahan kecil.
Bila hal tsb terjadi baik terhadap suami/istri/anak/Pembantu maka terlapor akan di kenakan UU KDRT No. 23 th 2004 dgn ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 45.000.000.
Kepala KUA Bpk. Mustaqim, S. H. I menyampaikan terimakasih atas pembinaan dari Polsek Ngluwar ttg KDRT yang akan berguna, bagi kehidupan rumah tangga bagi Calon Pengantin harapannya kehidupan rumah tangganya menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah.
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang