Reskrim

Asyik Beraksi, Bandar Judi Cap Jie Kia Tertangkap Polsek Ceper Klaten

Tribratanewspoldajateng.com ,Klaten – PS (51) warga Kajen, Ceper Klaten yang merupakan bandar judi jenis cap jie kia Bimo 66 terpaksa harus berurusan dengan Polisi setelah ditangkap di warungnya, Selasa (4/4/2017) sore.
Tersangka terjaring saat Polsek Ceper Polres Klaten tengah melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin langsung oleh AKP Damin beserta Kanit Reskrimnya Aiptu Kusno. “Kami lakukan penyelidikan setelah ada laporan dari masyarakat, sehingga dapat kami lakukan penangkapan ketika tersangka beraksi” jelas Kapolsek Ceper AKP Damin.
Tersangka mengaku menjual judi jenis cap jie kia Bimo 66 dengan modal sendiri. Dengan cara via SMS melalui sebuah handphone. Hanya kepada orang yang dikenal tersangka menulis dikertas keplek dan menjualnya.
Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan tersangka sedang menunggu pembeli melalui via SMS melalui handphonnya. Bahkan, dari tangan tersangka ditemukan SMS yang penuh dengan transaksi judi sehingga langsung diamankan handphone tersebut beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 250 ribu, dua lembar kertas karbon dan 1 bendel keplek bekas judi.
Ditegaskan oleh Kapolres Klaten AKBP Muhammad Darwis bahwa diwilayah hukum Polres Klaten harus bersih dari praktik perjudian. “Apabila diketahui ada perjudian lakukan penangkapan dan segera proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Pambudi/Humas Polres Klaten)

Berita Terkait