100 Butir Pil Ngefly Siap Diedarkan Di Cilacap Di Temukan Polisi Di Jok Sepeda Motor Yang Macet

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Polda jawa tengah melakukan proses hukum terhadap 2 orang pelaku penyalah gunaan obat terlarang. 
Kedua pelaku tersebut terbukti kedapatan menyimpan salah satu obat terlarang yang masuk dalam daftar G dimana untuk memperoleh obat tersebut harus dengan resep dokter. 
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto SE Rabu (5/4/2017) mengatakan bahwa identitas kedau pelaku adalah AK alias Aris, 23 tahun warga jalan Logawa Barat Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap dan SA alias Ukat, 22 tahun warga jalan Slamet Riyadi Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. 
Kronologi kejadian bermula pada pada Hari Senin, 27 Maret 2017 sekira pukul 01.00 wib saat kendaraan Patroli Polsek Cilacap tengah melewati jalan Logawa Cilacap mendapati  ada warga masyarakat sedang mendorong sepeda motor metik yang macet dengan cara ditarik dengan sepeda motor yang lain.
Saat melihat mobil patroli sepeda motor yang menarik sepeda motor yang macet kabur dan meninggalkan sepeda motor yang macet, karena curiga kemudian salah seorang warga yang selanjutnya diketahui bernama Hanafi yang sedang mendorong sepeda motor yang macet di bawa ke Polsek Cilacap tengah. 
Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 100 butir tablet warna putih bertuliskan ZENITH yang dibungkus menjadi 20 paketan kecil berisi lima butir 20 pil di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio J warna merah tanpa nomor Polisi. 
Dari keterangan saksi Hanafi petugas berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan pemilk dari obat terlarang tersebut. 
Menurut Kasat Reserse Narkoba bahwa ZENITH termasuk dalam obat daftar G yang bisanya digunkan oleh medis untuk obat anti depresan, selain itu juga bisa mengobati kejang otot dan gangguan otot akut. 
“Namun obat ini sering disalah gunakan penggunaanya dengan mengkonsumsi dalam jumlah banyak untuk mendapatkan efek mabuk, atau kondisi “ngefly” tambah Kasat Narkoba. 
Pengguna yang sudah kecanduan obat tersebut efeknya bisa seperti orang kesurupan  dengan tatapan mata kosong dan berjalan sempoyongan seperti sedang mabok. 
Dari keterangan yang diperolah bahwa pelaku menjual obat tersebut setiap paket berisi 5 butir dengan harga 25 ribu rupiah dan dijual kepada kalangan remaja bahkan pelaku juga menjualnya kepada para pelajar sekolah. 
“Kami masih menyelidiki dari mana asal obat tersebut agar bisa mengungkap jaringan pemasoknya” ungkap Kasat Narkoba. 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sub pasal 62 Undang undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)
 
 
Exit mobile version