tribratanews.jateng.polri.go.id/ – BLORA, Pencurian kayu jati kembali terjadi, pada hari minggu tanggal 02 April 2017 Polsek Sambong Polres Blora menangkap seorang pria paruh baya bernama Suparji (60) warga Dk. Jenu RT.01/RW.02 Ds. Gadu, Kecamatan Sambong, Kab. Blora dengan kedapatan membawa sebatang kayu ukuran panjang 200 cm, diameter 16 cm dan satu buah kampak yang digunakan untuk memotong kayu.
Kapolsek Sambong AKP Joko Priyono mengatakan kronologis penangkapan bermula Polisi mendapatkan laporan informasi dari pelapor Sugiyono (53) petugas perhutani bersama kedua rekan kerjanya sebagai saksi yakni Pariyono (46) dan Sidi (52). Para petugas perhutani tersebut sekira pukul 17.30 WIB mendengar suara ada orang yang menebang pohon di petak 122 RPH Gardusapi. Selanjutnya mereka melakukan pencarian dan menemukan tersangka sedang menebang pohon Jati, akan tetapi tidak langsung menangkapnya. Mereka menunggu tersangka sampai selesaidan membawa kayu jati tersebut. Senin (03/04/17).
Petugas perhutani langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek sambong untuk bersama-sama melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap tersangka. Tanpa perlawanan tersangka di amankan dan di bawa ke Mapolsek Sambong Polres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dari hasil perbuatan tersangka perhutani mengalami kerugian materil sebesar Rp. 282.000,- dan tersangka (Suparji) dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) serta ayat 2 UURI No. 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.” Terang AKP Joko Priyono.