BinkamSamapta

Polsek Magelang Selatan Sita 64 botol miras dengan berbagai merek

Tribratanewspoldajateng.com, Kota Magelang – Tidak hentinya, Polres Magelang Kota Jawa Tengah selalu meningkatkan kegiatan Kepolisian sebagai wujud Promoter dalam memberikan yang terbaik bagi warga Kota Sejuta Bunga yang sejuk ini.

Senin (02/04/2017) Kanit Sabhara Polsek Magelang Selatan Resor Magelang Kota AKP Suprapto selaku Perwira Pengawas pimpin pelaksanaan Operasi Pekat di Wilayah Hukum Polsek Magelang Selatan.

Berbekal pasukan gabungan Sabhara, Reserse dan Intel Polsek, AKP Suprapto yang sudah mengantongi informasi adanya pesta miras dan adanya penjual miras di Kampung Karang Gading RT 03 RW 03 Rejowinangun Selatan Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang langsung terjun ke lapangan.

Setelah melengkapi dengan Surat Perintah dari Kapolsek Magelang Selatan Kompol M Dahlanuri, tanpa menunggu lama pukul 21.30 wib seperangkat pasukan dengan bersenjata lengkap langsung di bawa AKP Suprapto menuju sebuah alamat sebagai tempat pesta miras, setelah di lakukan penggeledahan di temukan 8 botol Miras jenis Ciu.

Tidak hanya di rumah Agus, Petugas langsung menuju sebuah rumah yang di huni oleh Yohana Endri Sukesi (47) warga Kampung Karang Kidul RT 01 RW 07 Kelurahan Rerjowinangun Selatan Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang sebagai penjual Miras.

Dari Rumah Yohana petugas menyita 14 botol kecil Miras jenis Ice Land Vodka, 1 botol besar Miras jenis Ice Land Vodka, 25 botol kecil Miras jenis Congyang Cap 3 orang tua,  8 botol kecil Miras jenis Mansion dan  8 botol kecil Miras jenis Vodka terang Kapolsek Magelang Selatan Kompol M Dahlanuri.

Usai mendata, miras di sita sebagai barang bukti yang kemudian di bawa ke Kantor Polsek Magelang Selatan. Dan akan di lakukan pengajuan Tipiring, Senin (03/04) hari ini.(polresmagelangkota.com)

Berita Terkait