Tribratanewspoldajateng.com – Sebanyak 89 botol minuman keras diamankan aparat Polsek Pedan, Polres Klaten dalam operasi pekat yang dilaksanakan hari ini, Senin (3/4/2017). Selain minuman keras, sang penjual juga diamankan dan harus menjalani proses hukum.
Pemilik dan penjual minuman keras itu adalah Neti (41) perempuan warga Kauman, Keden, Klaten.
“Penjual ini diamankan di rumahnya, dan barang buktinya pun ada di TKP” kata Kapolsek Pedan AKP Parnoto mewakili Kapolres Klaten AKBP M.Darwis di Mapolres Klaten, Senin (3/4/2017).
Sementara barang bukti berupa 89 botol miras tersebut terdiri dari 70 botol kolesom, 19 botol bir bermacam merk.
Kini sang penjual miras itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghentikan aktivitas berdagang miras. Mereka dikenai tindak pidana ringan dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
(Eriqo/humas polres klaten)