tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – RR alias Dono 20 tahun dan AB alias Mad 19 tahun keduanya warga Jalan Krawangsari Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap harus mendekam di sel tahanan Polsek Kesugihan Polres Cilacap.
Kedua pelaku ditangkap karena diduga telah memiliki dan mengedarkan uang uang kertas Republik Indonesia pecahan 50 ribu dan 20 ribu yang diduga palsu di exs lokalisasi Slarang di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap pada hari Rabu (29/3/2017) sekira jam 23.30 wib.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Kesugihan Polres Cilacap pelaku RR alias Dono mengakui memperoleh uang pecahan 50 ribuan palsu yang digunakan untuk membayar PSK berasal dari pelaku AB alias Mad yang merupakan tetangganya sendiri.
“Awalnya saya menyimpan uang palsu tersebut hanya untuk koleksi, namun karena pelaku RR alias Dono minta katanya untuk bayar PSK akhirnya saya berikan uang palsu tersebut sebanyak 3 lembar pecahan 50 ribuan” kata pelaku AB alias Mad kepada penyidik.
Pelaku juga mengakui kalau uang palsu tersebut diperoleh dari temannya yang mengaku bernama Tomi warga Batam Riau saat bertemu di Solotigo jawa tengah sejumlah 5 lembar uang kertas palsu pecahan 50 ribuan dan 8 lembar uang kertas pecahan palsu 20 ribuan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap RR alias Dono yang kedapatan membayar jasa PSK dengan uang palsu mengatakan bahwa dirinya tahu uang yang digunakan untuk membayar PSK adalah palsu.
“ Saya sengaja membayar PSK dengan uang palsu karena saya tidak punya uang asli untuk membayar” kata pelaku RR alias Dono kepada penyidik.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi Senin (3/4/107) mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 Undang undang Republik Indonesia Nomer 07 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)