Reskrim

Polres Grobogan Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut

Tribratanewspoldajateng.com, Grobogan – Penganiayaan hingga berujung kematian terjadi di Dusun Galeh, Desa Jambangan, Kecamatan Geyer, Minggu (2/4/2017).

Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Geyer, namun perempuan yang jadi korban penganiayaan bernama Podi (47), akhirnya tewas dalam perjalanan.

Pelaku penganiayaan diketahui bernama Jumadi (62). Baik pelaku maupun korban merupakan tetangga yang rumahnya bersebelahan.

Informasi yang didapat menyebutkan, peristiwa yang bikin geger warga setempat itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang mengambil air di sebuah sumur di belakang rumah Jumadi.

Tidak lama kemudian, keduanya sempat terlibat cek-cok dilokasi itu. Hingga akhirnya terdengar jerit minta tolong dari mulut korban.

Teriakan cukup keras tersebut didengar beberapa warga yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian. Selanjutnya, mereka bergegas menuju tempat tersebut.

Ketika sampai dilokasi, warga melihat rambut korban sudah dijambak pelaku dan tubuhnya dipukul pakai sebatang linggis panjang. Melihat aksi brutal tersebut, beberapa warga ini berupaya menolong.

Namun, upaya ini tertahan karena pelaku langsung mengancam menggunakan linggis terhadap warga yang mendekat. Setelah berulang kali mengayunkan linggis, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban yang tergeletak dengan kondisi bersimbah darah.

Setelah pelaku pergi, warga kemudian berupaya membawa korban yang sudah lemas menuju puskesmas. Namun, baru keluar dari batas desa, korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Lantaran sudah meninggal, warga kemudian membawa korban ke rumahnya. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan pada pihak kepolisian. Beberapa jam setelah kejadian, pelaku penganiayaan maut itu akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku penganiayaan sudah kita amankan. Pelaku sempat berupaya kabur tetapi anggota dibantu warga setempat bisa menangkapnya,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan petugas. Antara lain, linggis panjang berukuran 75 cm, tempat air dari tanah (jun), dan sandal jepit.

Berdasarkan keterangan yang didapat, penyebab terjadinya kasus penganiayaan itu berawal dari masalah batas tanah milik korban dan pelaku. Sebelumnya, kedua orang itu sudah beberapa kali terlibat perselisihan soal batas tanah tersebut.

“Soal motif penganiayaan masih kita dalami lebih lanjut,” tegas Eko

Berita Terkait