Reskrim

Asyik Berjudi, 5 Pelaku di Tangkap Polisi

Tribratanewspoldajateng.com, Banjarnegara – Polres Banjarnegara berhasil menangkap lima pelaku perjudian yang dilakukan di Desa Parakan Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara, Rabu (29/3/2017).
Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya perjudian, Sat Reskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan penyelidikan.
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, lima pelaku yang sedang asyik bermain judi jenis ceki tiba-tiba di grebeg Polisi.
Kelima tersangka yaitu KR (60), KM (40), MJ (36), JM (39) dan AS (42) bersama barang bukti berupa satu set kartu ceki, satu buah ceting berwarna merah dan uang tunai Rp 340.000,- kemudian dibawa Sat Reskrim Polres Banjarnegara untuk dilakukan penahanan dan penyitaan.
“Saking asyiknya, kelima tersangka yang sedang berjudi di rumah KR ini tidak menyadari kedatangan Polisi bahkan tidak sempat melarikan diri.”, ungkap Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar, S.Sos, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP T. Sapto N., SH., MH.
Akibat dari perbuatannya, kelima pelaku ini harus mendekam di rutan Polres Banjarnegara dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Kepada masyarakat jika menemui kejadian kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada Polisi.”, ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menginformasikan kepada Kepolisian khususnya Polres Banjarnegara maupun jajaran untuk mengungkap dan mengurangi penyakit masyarakat yang mengganggu ketentraman dan stabilitas kamtibmas.
(Humas Polres Banjarnegara /a)

Berita Terkait