Tribratanewspoldajateng.com, Boyolali – Petugas Unit Resmob Polres Boyolali Polda Jateng, yang dipimpin oleh Iptu Udroso, melakukan pengungkapan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.minggu(2/4)
Korban adalah seorang laki laki yaitu, SP, 60 thn, yang beralamat di Desa Kopen Kecamatan Teras Boyolali, dari informasi yang didapatkan petugas berhasil menangkap tersangka yaitu WH, 26 thn, laki laki, yang beralamat di Desa Bangsalan Kecamatan Teras Boyolali, selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah karung jagung warna putih dengan tulisan atau motif warna hijau.
Awal mula kejadian tersebut, adalah pada pada hari Sabtu(26/11/16) sekira pukuk 17.00 wib, korban selesai memanen jagung di sawah miliknya, kemudian dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam karung berwarna putih, dan ditinggal di pinggir sawah, kemudian korban pulang untuk istirahat.
Selanjutnya pada keesokan harinya pada hari minggu(27/11/16) sekira pukul 07.30 wib korban datang kembali ke sawahnya untuk memanen kembali jagungnya, namun korban mendapati hasil panen yang sore hari kemarin ditinggal di sawah empat karung dengan berat 2,5 kuintal sudah tidak ada ditempatnya, korban curiga kalau hasil panen miliknya telah dicuri orang,
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa empat buah karung berisi jagung jenis bisi 2 dengan berat 2,5 kuintal senilai Rp. 700.000,- ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teras Polres Boyolali,
Dari laporan korban di Polsek Teras tersebut, petugas Unit Resmob Polres Boyolali menindaklanjuti laporan korban, pada hari Sabtu(31/3) kemarin, petugas mendapatkan informasi tempat dimana pelaku berada, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kecamatan Teras, selanjutnya dibawa ke Mapolres Boyolali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tbnews Boyolali