Polsek Moga : Himbau Warga Open Terhadap Dokumen Penting

Tribratanewspoldajateng.com, Pemalang – Moga, bagi sebagian besar warga pedesaan dimungkinkan tidak memiliki tempat yang khusus digunakan untuk menyimpan dokumen seperti brankas ataupun sejenisnya yang mempunyai fungsi sama sehingga mengakibatkan kurang hati – hati dalam menyimpan dokumen.

Hal itu dapat disimpulkan dari tidak sedikitnya warga khususnya Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang yang melapor ke Polsek Moga Polres Pemalang Polda Jateng tentang kehilangan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK).

Menyikapi fenomena diatas, bagi personel Polsek Moga yang bertugas melayani laporan masyarakat tentu saja tidak sekedar menerima laporan kemudian dibuatkan surat laporan kehilangan, namun kepada pelapor diberikan himbauan dalam penyimpanan dokumen agar lebih hati – hati, aman, dan apabila sewaktu – waktu dibutuhkan dapat segera ditemukan. Hal ini disampaikan kepada warga tidak hanya ketika di kantor saja, melainkan juga ketika tatap muka dengan warga saat sambang desa. Jumat (31/03/17), sebagaimana dilakukan Kasium Polsek Moga Aiptu Winarso saat melaksanakan tugas patroli dan mampir di kantor kepala desa Walangsanga dan mendapati warga yang meminta surat pengantar kehilangan, Kasium langsung memberikan himbauan,

“Walau satu lembar itu merupakan dokumen negara, lain kali lebih primpen (open / hati – hati) mba kalau nyimpen KK, syukur – syukur punya tempat khusus untuk menyimpan dokumen, jadi tidak ditaruh disembarang tempat” pesan Kasium Polsek Moga

Humas Polres Pemalang (AKP Lies)

Exit mobile version