Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Salah satu Karyawan di Showroom Mobil Barokah yang beralamat di Dusun Secang, Desa Secang , Magelang nekat mencuri satu unit Televisi 29 inci milik Majikannya, (30/3)
Kapolsek Secang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sulistyo S.Sos mengatakan bahwa mendapatkan laporan kalau telah terjadi pencurian disalah satu Showroom Mobil di Wilayah Krajan Secang, namun ketika beraksi ada karyawan yang lain mengetahui diduga pelaku sedang mengambil TV tersebut,dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit TV berwarna ukuran 29 inci, harga ditafsir mencapai Rp. 2000.000,- (Dua juta Rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadianl tersebut ke Polsek Secang, katanya.
Mendapatkan laporan tersebut petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, kebetulan salah satu Anggota Polsek Secang kenal dengan yang diduga sebagai pelaku yaitu, Noer Solihkin (30th) warga Payaman Secang Magelang, selanjutnya (31/3) dengan cara dipanggil di Polsek, setelah datang pelaku ditangkap, ujarnya
Saat dilakukan intrograsi oleh petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irfan Azyan,S.Sos, Pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil barang milik korban Dian Ardi Gunawan (30th ) , swasta Alamat Perum pondokasri II Payaman Secang Magelang, dengan alasan karena selama dia bekerja sebagai karyawanya belum pernah di gaji.
“ Selama saya bekerja menjadi karyawannya tidak pernah digaji maka saya terpaksa mengambil barang tersebut sebagai ganti gaji saya, dan barang tersebut sementara masih disimpan dirumah dan belum saya jual “ katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dan barang bukti berupa satu Unit TV 29 inci dan Remote kontrol, telah diamankan di Polsek Secang guna penyidikan lebih lanjut, prlsku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.