Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – BE alias cakil (37) warga Dukuh Badran Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum untuk mempertagung jawabkan perbuatanya. BE yang merupakan pedagang HIK itu harus berurusan dengan polisi lantaran BE terbukti melakukan tindak pidana pencurian di Bengkel kayu milik Suyatno (46) warga Dukuh jayan, Desa Celep, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Kapolsek Nguter AKP Didiek Noertjahyo saat di konfimasi pada Jumaat (31/03/2017) menjelasakan, Pada hari senin (27/03/2017) sekira pukul 08.30 Wib, korban hendak bekerja di bengkel kayu milik korban, kemudian korban masuk ke dalam bengkel kayu dan melihat papan penutup bagian belakang dalam keadaan terbuka bekas congkelan. Kemudian korban melihat laci meja pintu terbuka gemboknya rusak dan isi laci berupa sebuah bor dan pasah sudah tidak ada kemudian korban mengecek ke bawah tempat tidur sebuah bor dan pasah juga tidak ada.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian teraebut ke polsek Nguter. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,” ucap AKP Didiek.
Setelah dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan penyelidikan lebih lanjut, Kepolisian Sektor Nguter berhasil menangkap pelaku yang dimana pelaku merupakan pedagang warung HIK.
“Saat ini tersangka masih mendekam di Mapolsek Nguter, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan ancaman ukuman 7 tahun kurungan,” paparnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 3 buah pasah kayu listrik dan 7 buah bor kayu listrik.