Tribratanewspoldajateng.com, Karanganyar – Bagi warga Masyarakat Karanganyar marka RHK ini tentu sering di jumpai, yaitu marka jalan yang berwarna merah dan bertuliskan RHK Roda 2. Oleh karena itu bersama Dishubkominfo, Satlantas Polres Karanganyar melakukan sosialisasi RHK Roda 2, Jumat (31/3/2017).
Mengenai marka RHK di wilayah Karanganyar masih ada warga yang belum familiar dengan marka tersebut. RHK merupakan kepanjangan dari Ruang Henti Khusus kendaraan Roda 2.
Di daerah Karanganyar marka itu dapat di temui di Traffic light Simpang Papahan, Simpang Empat Pegadaian, dan Simpang Bejen.
Bagi kendaraan khusus Roda dua di wajibkan berhenti bila lampu berwarna merah di marka tersebut sedangkan bagi kendaraan bermobil di belakang marka tersebut.
Sosialisasi yang di lakukan oleh Satlantas Polres Karanganyar dan Dishubkominfo mendapatkan apresiasi dan tanggapan baik dari masyarakat, karena sangat membantu bagi warga yang belum tahu dan mengenal marka tersebut.
Jessica Bhayangkara PID Promoter Satlantas Polres Karanganyar