BinkamSamapta

Puluhan Botol Miras Diamankan Polsek Mejobo

Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Puluhan botol minuman keras (miras) yang berisikan ciu/putihan, Kamis (30/3) disita petugas Polsek Mejobo malam tadi.

Miras berjenis ciu/putihan ini disita dari warung milik Kasiyanto als sate (40), alamat Desa Kesambi Rt 01 Rw 02 Kec Mejobo Kudus.

Ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah Kab Kudus yang dinilai sebagai salah satu pemicu tindakan kriminalitas.

“Operasi akan terus kita lakukan setiap hari. Seluruh warung yang kedapatan menjual miras akan kita razia dan kita sita mirasnya untuk kita musnahkan nanti,” ujar Kapolsek Mejobo, AKP Suharyanto melalui Kanit Sabhara Ipda Wagito.

Dikatakan Wagito, selain menyita miras yang dijual, pemilik warung atau penjualnya juga diberi peringatan keras agar tidak lagi menjual miras. Terlebih lagi menjual secara ilegal.

“Saat ini masih kita beri peringatan saja dulu. Tetapi kalau masih juga nanti akan kita tindak sesuai hukum,” imbuhnya.

Dari operasi tersebut petugas menyita 11 ( sebelas ) botol aqua 1500 ml berisi miras jenis ciu / arak  ( putihan ). Miras dia bawa ke Mapolres Kudus untuk dimusnahkan.

Berita Terkait