Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Pemilik warung angkringan yang berada di Jl Diponegoro Depan Kantor DKK Kab Kudus turut Ds Nganguk Rt 01/01 Kec. Kota Kudus berinisial RN (29) warga Ds Nganguk Rt 01/01 Kec Kota Kudus diringkus Unit Reskrim Polsek Kudus. Hal itu terjadi karena dia disamping menjual angkringan juga nekat menjual kupon putih atau dikenal dengan togel.
RN ditangkap bersama pembeli togel berinisial GF (25) warga Dk Karangmalang Hadiwarno Rt 05/02 Kec Mejobo Kudus pada Jumat (31/3) pukul 22.00 WIB, di tempat dia berjualan angkringan.
“Iya dua pelaku yang kami tangkap saat sedang bertransaksi dengan pembeli togel,” ujar Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH melalui Kapolsek Kudus AKP Naim.
Dari tangan RN, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 2 buah Handphone Samsung merk lakota seri 3322 merah Silver dan Samsung J1 warna putih serta uang tunai sejumlah Rp 615,000 – ( enam ratus lima belas ribu rupiah ). Setelah dilakukan pemerikasaan ternyata pembeli yang berinisial GF juga sebagai penjual/pengecer yang akan disetorkan ke RN. Dari tangan GF, polisi juga berhasil menyita handphone merk Nokia 6300 warna hitam silver dan uang tunai sebesar Rp 14.000,- ( empat belas ribu rupiah ).
“Saat ini tersangka masih kami periksa mendalam, guna mencari tahu jaringannya yang melakukan hal yang sama,” lanjut Kapolsek.
Sementara tertangkapnya kedua pemuda penjual judi togel tersebut bermula pada saat personel anggota unit reskrim Polsek Kudus melakukan patroli di sekitar daerah tersebut. Lalu mendapatkan informasi bahwa di tempat warung angkringan telah ada transaksi judi.
Sehingga hal itupun langsung dilakukan pengembangan, dengan mendatangi tempat kejadian. Sesampainya di warung angkringan tersebut, polisi langsung mendapati dua pemuda yang sedang bertransaksi setelah dilakukan penggeledahan, dan mendapatkan telepon genggam tersangka yang isinya adalah transaksi pemesanan togel.
Mendapatkan hal itu, polisi kembali menggeledah dan mencari barang bukti lainnya. Dimana mereka juga mendapatkan sejumlah rekap angka togel, dan juga pemesanan secara langsung melalui sobekan kertas dan uang tunai hasil penjualan. Hal itupun membuat kedua pemuda tersebut langsung dibawa ke mapolsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah terbukti, yang bersangkutan kami ancam dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.