Nekat Gadaikan Motor Pinjaman, SUP Ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota

Tribratanewspoldajateng.com, Kota Tegal – SUP alias TG (43), warga jalan Rajungan Rt 09 Rw 10 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal ditangkap anggota Satuan Reserse Polres Tegal Kota, Polda Jateng, Jumat (31/03/2017).

Pasalnya, pelaku diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik korban, Aziz Moerdiono (25) seorang anggota Polisi yang yang beralamat di Asrama Polisi R Suprapto jalan KS Tubun Debong Lor Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.

“Setelah menerima laporan korban, Kamis (30/03) malam , Pelaku tadi berhasil kita amankan,” Kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy Ronny Thabaa,SE melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar,SH.

AKP Aris Munandar menjelaskan, kejadian bermula pada hari Selasa (21/03) sore sekitar pukul 15.00 wib, pelaku meminjam sepeda motor Korban Honda Vario warna hitam Nomor Polisi K-2647-SP , dengan alasan untuk keperluan pribadi.

Setelah beberapa hari dipinjam, pada hari Kamis (30/03) kemarin, korban bermaksud meminta kembali dan menanyakan keberadaan motornya. Namun, tersangka mengaku jika motor tersebut telah di gadaikan ke teman tersangka sebesar Rp. Rp 700 ribu rupiah,” ungkapnya.

Sementara akibat perbuatanya, pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan STNK atas nama H. ABDULLAH yang beralamat Desa Ngambakrejo Rt 06/01 Kecamatan Tanggungrejo Grobogan saat ini sudah diamankan di Mapolres .

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan. Dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.

( Humas Polres Tegal Kota )

Exit mobile version