Tribratanewspoldajateng.com, Purworejo – Jumat (31-3-2017). Kanit Binmas Polsek Butuh Polres Purworejo Polda Jateng. Ipda Turno melaksanakan pelatihan peningkatkan kemampuan Satpam Sac Sumber Alam Andong Kec. Butuh. Fungsi kepolisian terbatas bagi anggota Satpam perlu pencerahan seperti pelatihan beladiri membawa pelaku copet dan pengetahuan Satpam.
Dalam kesempatan itu Kanit Binmas memberikan arahan. “Anda adalah anggota Satpam yang sedang berjaga di Sac Sumber Alam Andong, jika ada pencopet di luar lingkungan Sac apakah yang anda lakukan sebagai anggota Satpam? Apakah diam saja karena Tkp berada di luar area yang anda jaga ? Atau anda akan menangkap pelaku penjambret ke pos jaga untuk dimintai keterangan? Apakah anggota Satpam dibolehkan untuk menangkap tersangka? Melakukan penggledahan dan memeriksa jika boleh dari mana kewenangannya?” tutur Ipda Turino.
“Untuk jawaban itu semuanya kita ingat kembali tentang UU Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 pasal 3 disebutkan salah satunya adalah, bahwa Kepolisian Republik Indonedia dibantu oleh pengamanan Swakarsa termasuk anda sebagai anggota Satpam. Anggota Satpam itu sebagai fungsi kepolisian terbatas. Jika terjadi tindak pidana tertangkap tangan boleh menggledah menangkap memeriksa kemudian diserahkan kepada kepolisian terdekat”. Itulah pencerahan oleh Kanit Binmas Polsek Butuh Ipda Turno”
(Lekman Humaspoerdjo)