Reskrim

Gelapkan Ford Ranger, Pelaku Ditangkap Polsek Batang

Tribratanewspoldajateng.com, Batang – Gara gara menggelapkan mobil dengan cara menggadaikan pada seseorang, CA(37) warga Desa Blado Kecamatan Blado ditangkap polisi. CA ditangkap saat berada di Polsek Warungasem ketika bertautan dengan orang lain Sabtu (25/3) sore.

Saat ini, CA masih meringkuk di sel tahanan Mapolsek Batang. “Pelaku sudah kami tahan. Kami masih mengembangkan kasus ini dan memeriksa pelaku,” terang Kapolsek Batang AKP Bambang Sugianto SH, Kamis (31/3/17) sore.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan,sebelumnya Korban bermaksud untuk menjual mobil tersebut kemudian meminta bantuan tersangka untuk menjualkanya, Jumat 10 Pebruari 2017 sekitar pukul 19.00 WIB. Namun dengan alasan ada pembeli , tersangka kemudian mengambil mobil dirumah korban. Setelah mobil, kunci kontak dan STNK diserahkan oleh korban kepada tersangka, lalu tersangka membawa mobil tersebut untuk diperlihatkan calon pembeli.

Mobil tersebut jenis Ford Ranger warna hitam milik Akbar Bayu (36) warga Perum Pasekaran Griya Permai, Kecamatan Batang yang melaporkan CA ke Polsek Batang.

“Pelaku mengaku menggadaikan mobil pada seseorang di Kota Pekalongan. Uang sudah diterima, tetapi tidak diberikan pada korban selaku pemilik mobil,” terang AKP Bambang Sugianto.

Meski berkali kali korban meminta uangnya, kurang lebih 1 bulan tapi CA selalu berkelit. Sampai akhirnya Akbar Bayu melapor ke Polsek Batang. Didepan polisi, CA mengaku memakai uang penjualan mobil itu untuk keperluan pribadi. “Uangnya sudah saya pakai. Jadi tak bisa kembalikan,” aku CA.

Selain menahan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bandel Fotocopy BPKB KBM Ford Ranger warna putih tahun 2009 No. Pol KT 1993 K berikut kontak dan STNK , 1 (satu) lembar surat pernyataan dari CA.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana,” tandas Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau agar warga berhati hati dan tidak mudah percaya pada orang lain. Apalagi yang punya track record buruk. Sebagai pembelajaran, Kapolsek juga menyarankan agar warga melaporkan setiap kasus penipuan maupun  penggelapan yang dialami.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini.

Berita Terkait