Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Kepolisian Sektor Kudus Kota melaksanakan giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jumat (31/3) dengan sasaran rumah kost di Desa Singocandi Kec Kota Kudus. Siang tadi
Giat operasi dipimpin langsung oleh Waka Polsek Iptu Hartono beserta 13 Anggota Polsek Kudus. Sasaran operasi adalah rumah kost yang terletak di Desa Singocandi Rt. 05 Rw. III Kota Kudus dengan pemilik ibu Sunipah.
Sebanyak 22 kamar kos diperiksa oleh petugas dengan didampingi oleh ibu Sunipah sebagai pemilik rumah kos. Adapun hasil dalam operasi tersebut, diamankan 2 pasangan bukan suami istri yang didapati berada di dalam kamar kos dalam keadaan pintu kamar kos tertutup. Pasangan bukan suami tersebut yang pertama LH warga Ds. Soco Rt. 03 Rw. II Kec Dawe Kab Kudus dengan MA (19) warga Dk Banci Ds Puyoh Rt. 03 Rw. V Kec Dawe Kab Kudus. Selanjutnya FM (19) warga Ds. Bulungcangkring Rt. 03 Rw. X Kec Jekulo Kab Kudus dengan RA (20) warga Ds Kesambi Rt. 05 Rw. IX Kec Mejobo Kab Kudus.
Dikamar yang berbeda petugas juga mengamankan 3 (tiga) pemuda RH (24) warga Ds Jepang Pakis Rt 03/01 Kec Jati Kab Kudus, ES (18) warga Jepang Pakis Rt 05/01 Kec Jati Kab Kudus, RT (19) warga Ds Jepang Pakis Rt 03/01 Kec Jati Kab Kudus sedang berpesta miras ( barang bukti 1 botol miras putihan ).
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH melalui Waka Polsek Kudus Iptu Hartono menyatakan kami akan terus melaksanakan operasi pekat yang selama ini meresahkan masyarakat guna menciptakan kondisi yang kondusif dan aman dari penyakit masyarakat.
“Selanjutnya kepada 2 (dua) pasangan bukan suami-istri dan ke-3 (tiga) pemuda kedapatan berpesta miras beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Kudus untuk dilakukan pendataan dan pembinaan”. Imbuhnya
Selanjutnya kami menghimbau kepada pemilik rumah Kos ibu Sunipah untuk tidak menerima sembarang orang kost di tempatnya apalagi ada informasi bahwa kamar kost milik ibu Sunipah juga menyewakan kamar kos dengan sistem short time dengan tarif per kamarnya Rp. 50.000.