Reskrim

Dini Hari, Pencopet Asal Sumatera Ditangkap Polisi

Tribratanewspoldajateng.com – Polres Banjarnegara, Polsek Mandiraja berhasil menangkap seorang pelaku pencopetan asal Sumatera Selatan yang sedang beraksi di atas bis antar kota antar provinsi (AKAP), Jumat (31/3/2017).

JT, (35) melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB pagi ketika bis antar kota antar provinsi tersebut sedang melakukan perjalanan menuju Wonosobo.

Menurut keterangan salah seorang penumpang yang menjadi saksi kejadian, ketika bis berada di jalan raya turut Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, pelaku yang sedang duduk disebelah saksi kemudian berpindah tempat duduk.

Curiga melihat pelaku yang mondar-mandir di dalam bis, kemudian saksi tersebut mengamati gerak-gerik pelaku.

Pelaku kemudian duduk kembali di sebelah saksi. Merasa diperhatikan, pelaku kemudian meminta saksi tersebut untuk berpindah tempat duduk di depan.

Semakin mencurigakan, saksi tersebut lalu berpindah ke tempat duduk di area depan. Selanjutnya saksi mengatakan dugaannya tentang aksi pencopetan yang dilakukan pelaku JS kepada supir bis.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian berjalan ke pintu depan bis untuk meminta supir bis menurunkan pelaku. Saat supir bis meminta pelaku untuk geledah, pelaku kemudian berlari ke tempat duduk di belakang dan membuang dompet berwarna biru.

Supir bis kemudian mengemudikan bis menuju Polsek Mandiraja sedangkan pelaku masih berada di dalam bis dengan pintu bis depan dan belakang dalam keadaan terkunci sebelumnya.

Setelah menerima laporan adanya pencopetan didalam bis, Polsek Mandiraja kemudian melakukan penggeledahan badan di atas bis yang telah terparkir di depan Polsek Mandiraja tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah dompet kecil berwarna pink, HP android warna putih dan uang sebesar Rp 559.000 milik Mei yang menjadi korban pencopetan.

Sedangkan satu buah dompet berwarna biru yang berisi satu buah dompet kecil warna krem ditemukan Polsek Mandiraja di tempat duduk bis bagian belakang.

“Pelaku kami tahan di Polsek Mandiraja bersama barang buktinya untuk kepentingan penyidikan.”, jelas Kapolsek Mandiraja, Polres Banjarnegara, AKP Minarto, S.Kom.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dengan kejadian ini Kapolsek Mandiraja mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan bis pada malam atau pagi hari untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan tidak menggunakannya secara mencolok.

(Humas Polres Banjarnegara /a)

Berita Terkait