Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Kanit Provos Polsek Kutasari, Aiptu Nuriman, S.H. kembali menjadi khotib pada shalat Jumat di Masjid Al-Muttaqin, Dukuh Karangkedawung, Desa Candinata Kutasari, Jumat (31/3/2017).
Pada khotbahnya kali ini, Nuriman menyampaikan tentang larangan perjudian menurut agama dan peraturan pemerintah. Khususnya di wilayah Kabupaten Purbalingga masyarakat harus mencegah perjudian berkembang dengan tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Diperlukan peran serta semua pihak untuk bersama melawan segala bentuk penyakit masyarakat. Selain pihak berwajib, diperlukan peran aktif masyarakat untuk melawan hal negatif tersebut.
Sebagaimana telah dilaksanakan deklarasi bersama untuk melakukan pemberantasan judi dan penyakit masyarakat di Purbalingga. Hendaknya kita mulai dari diri sendiri untuk melakukan pencegahan.
“Perjudian jenis toto gelap (togel) yang belakangan semakin marak di Kabupaten Purbalingga selain melanggar hukum juga dilarang oleh agama, oleh karena itu mari bersama berperan aktif memberantasnya,” kata Nuriman.
Sementara Takmir masjid Al-Muttaqin Sutarman, S.Ag (56) mengucapkan terima kasih atas kesediaan Aiptu Nuriman beserta jajaran Polsek Kutasari mengisi khotbah di masjidnya. Diharapkan apa yang disampaikan mampu dilaksanakan seluruh jamaah.
“Dengan khotib dari Polsek Kutasari dan tema memberantas perjudian tersebut diharapkan akan mampu menekan adanya perjudian di wilayah Purbalingga,” kata Sutarman.
Usai melakukan shalat Jumat, personel Polsek Kutasari kemudian beramah tamah dengan takmir masjid. Dilakukan juga dialog dan komunikasi kamtibmas sebelum petugas polsek meninggalkan lokasi.