Reskrim

3 Pelaku Perampok Sadis, Berhasil Dibekuk Polisi Sukoharjo

Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – 3 tersangka pencurian dengan kekerasaan yang terjadi di Dukuh Ngenden Rt 08 Rw 07, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu yang lalu, berhasil dibekuk oleh Tim Resmob (Reserse Mobil) Polres Sukoharjo. ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dan di waktu yang berbeda SR (40) warga Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol dan BTA (24) warga Kampung Bagalon, Kelurahan Panularan, kecamatan Laweyan, ,Surakarta di tangkap di Sukoharjo, sedangkan untuk TR warga Dukuh Pondongan, Desa Banaran, Kecamatan Grogol yang sempat melarikan diri berhasil di tangkap di daerah Brebes Jawa Tengah.

Setelah kejadian pencurian itu Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano S.IK kepada awak media mengatakan, untuk pengungkapan kasus pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia Kapolres menargetkan 7 hari untuk melakukan pengungkapan kasus.

“Alhamdulilah sebelum 7 hari kita sudah berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan, jadi ini keberhasilan dari rekan rekan Sat Reskrim Polres Sukoharjo dan Polsek Grogol. Dari awal kita memang sudah membentuk tim tim untuk mencari informasi dari TKP dan lingkungan sekitar, akhirnya kita mendapatkan ketiga tersangka ini,” ucap AKBP Ruminio Ardano S.IK.

Pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu di dalangi oleh SR yang juga merupakan seorang residivis. Sedangkan untuk TG yang sempat melarikan diri ke Brebes Jawa Tengah juga merupakan pemain 363 (pencurian).

“Otaknya sodara SR, jadi SR ini merupakan residivis sedangkan untuk TG merupakan pemain  363 tentang pencurian dengan pemberatan namun belum pernah tertangkap, dari pengembangan 3 tersangka ini kita juga mendapatkan TKP lainya dan ini masih dikembangkan kembali dan kemudian kedepan kita mendapatkan TKP lainya lagi,” paparnya.

Dari tangan ketiga tersangka ini Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah perhiasan milik korban. Mereka akan di kenai pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait