BinkamMitra Polisi

Team Terpadu Kabupaten Sukoharjo Berikan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Leter C

Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – 5 ( lima) Desa di wilayah Kecamatan Bulu mendapatkan sosialisasi pendaftaran tanah leter C, untuk pengurusan sertifikat bersubsidi oleh team terpadu Kabupaten Sukoharjo, di Balai Desa Bulu, Rabu (29/03/2017) pukul 13.00 WIB
Ada 298 bidang tanah leter C dari 5 (lima) Desa wilayah Kecamatan Bulu yang belum bersertifikat yakni, Desa Malangan, Desa Puron, Desa Bulu, Desa Tiyaran dan Desa Kedungsono
Hadir dalam kegiatan tersebut, Team sosialisasi Kabupaten Sukoharjo,  Mapika Kecamatan Bulu, Kepala Desa dan perangkat Desa Bulu, Puron, Malangan, Tiyaran dan Kedungsono, Ketua BPD Desa Bulu, Malangan, Puron, Tiyaran, Kedungsono Bhabinkamtibmas Desa Bulu, Brigadir Sodiq DJ, Warga masyarakat dari  5 Desa yg mengajukan proda leter c bersubsidi.
Sebelum dilakukan sosialisasi dari team, di awali dengan ucapan selamat datang oleh Camat Bulu, Sunarjo Hadi Purnomo, S.Sos, M.Si yang diwakili oleh Sekcam Bulu, Widyanto SW, S. STP, MM
Ketua Team Kabypaten Sukoharjo,  Ibnu Cahyana, ST, menerangkan bahwa
Wilayah Kabupaten Sukoharjo diharapkan tahun 2019 yang leter C  harus sudah  bersertifikat, oleh sebab itu, di hinbau kepada Camat dan Kepala Desa agar meneruskan informasi ini bagi warga yang mempunyai tanah berleter C agar segera mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sesuai aturan yang ada, karena Program pemerintah sangat mendukung penuh mensertifikatkan tanah warga, kata Ibnu
Ada biaya yang ditanggung pemerintah dan pemohon sertifikat, dengan pengajuan pemohon, diharapkan akhir tahun 2017 ini harus sudah tuntas, lanjut Ibnu
Iptu Suparno, SH, MH, KBO Sat Reskrim Polres Sukoharjo, yang tergabung dalam team sosialisasi kepada peserta sosialisasi menjelaskan, bahwa
SKW (surat keterangan waris) jangan mengurangi maupun menambah ahli waris,  karena hal ini akan  tejadi perbuatan  melanggar hukum 
dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh memalsu tanda tangan ataupun cap jempol karena hal ini juga melanggar hukum dan dapat diproses, Biaya harus sesuai ketentuan yang ada, jelasnya
Di sela – sela kegiatan, Kasat Binmas Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah,  AKP Sukamto, SH Menyampaikan Kabupaten Sukoharjo sudah ada team Saber tingkat Kabupaten, oleh sebab itu didalam proses pengurusan sertifikat nanti agar para pelaksana, proses mekanismenya serta pembiayaan di laksanakan sesuai ketentuan yang ada, ujar AKP Sukamto
Ia juga Mensosiaialisasikan terkait penerimaan anggota Polri ( Akpol, Brigadir Polisi, Tamtama ) tahun anggaran 2017, pungkasnya.

Berita Terkait