NarkobaReskrim

RATUSAN PIL KUNING SIAP JUAL BERHASIL DIAMANKAN RES NARKOBA POLRES KUDUS

Tribratanewspoldajateng.com, Kudus – Kepolisan benar-benar sedang berperang dengan berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat). Salah satunya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

Seorang pemilik toko berinisial SP (46) warga Desa Nganguk Rt 05/05 Kec Kota Kudus Rabu (29/3) diamankan petugas karena kedapatan memiliki ratusan butir jenis obat keras.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.50 wib di sebuah toko yang berada di Desa Barongan Kec Kota Kudus. Petugas menangkap bertepatan saat tersangka menerima paketan yang dikirim dari orang/sales yang tidak dikenal.

Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan sebanyak 350 butir pil berlogo DMP dan uang hasil penjualan Rp 300.000,-. Ratusan pil tersebut dibungkus plastik dan ditaruh di toples.

Sebelumnya, petugas Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit 2 Aiptu Sudiyono mendapatkan informasi bahwa tersangka menjual pil berlogo DMP dan dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka. Sebelum kemudian dilakukan penggerebekan setelah betul-betul terbukti menjual obat keras.

Kasat Narkoba AKP Sukadi SH, MH menuturkan, tersangka diduga melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Atas dasar itulah pihaknya mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut. Pungkasnya

Berita Terkait