tribratanews.jateng.polri.go.id/, Temanggung, – Satresnarkoba Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil meringkus AW al Kembik (45) seorang pemakai dan pengedar sabu-sabu warga Desa Candiroto Temanggung.
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti di Temanggung, mengatakan tersangka merupakan target operasional Polres Temanggung karena diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu, pada saat jumpa pers Rabu (29/3/2017).
“Tersangka merupakan target sejak lama, namun baru bisa ditangkap begitu mengetahui yang bersangkutan melakukan transaksi sabu-sabu dirumahnya,” katanya.
Ia menyebutkan dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,38 gram dibungkus kertas tisu putih, telepon seluler, uang Rp550.000, dan sepotong pipa paralon yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Saat pemeriksaan AW mengakui perbuatannya dan mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada diluar kota.
“Tersangka AW mengakui perbuatanya tersebut dan saat ini berada di sel tahanan Polres Temanggung,” kata Henny.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsidair pasal 112 ayat 1 dan lebih subsidari pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(Humas Polres Temanggung)