Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Hari ini Kamis (30/3) Kepolisian Resor Kudus telah merelease kasus penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH saat ditemui awak media menyatakan Tersangka Lili Octaferu (31) warga Dk Kedungpaso No 89 Rt 02/02 Desa Demangan Kec Kota Kudus menggelapkan sebuah mobil Honda Mobilio Nopol H 8582 CP milik Erwin Yanuarso (31) warga Desa Ploso Rt 03/02 Kec Jati Kudus dengan modus menyewa mobil tersebut selama 1 bulan dan sewa dibayar didepan sebesar Rp.6.000.000,-. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan habis mobil tersebut belum dikembalikan. Oleh tersangka meminta perpanjangan waktu menyewa mobil tersebut kepada Korban lagi dengan jaminan sertifikat tanah. namun mobil malah digadaikan kepada H.Maliki warga Robayan Jepara sebesar Rp.110.000.000,-. Tersangka janji kepada pihak penggadai H Maliki untuk ditebus dengan tempo 4 bulan.
Merasa Korban mobilnya belum dikembalikan selama 4 bulan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus. Selang berapa hari kemudian tersangka berhasil diamankan petugas berikut barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana atas perbuatannya yang terbukti melakukan tindakan pidana tentang Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.