Reskrim

Lagi, Sat Reskrim Polres Pati Bekuk Penjual Judi Togel

Tribratanewspoldajateng.com, Pati – Jajaran Sat Reskrim Polres Pati kembali berhasil menangkap pelaku judi togel Rabu (29/3/17) di salah satu kamar kos di Kecamatan Pati Kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku penjual judi togel, TS (42) yang tinggal di salah satu kamar kos di Kelurahan Pati Lor berhasil di bekuk Sat Reskrim semalam.

Saat dilakukan penggrebekan semalam, TS sedang melakukan rekap hasil penjualan nomor togel dari para pembeli yang dikirim melalui sms. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan sebagai sarana transaksi penjualan nomer togel TS, diantaranya tiga buah HP yang berisi rekapan nomer dari pembeli, serta uang tunai sebesar Rp. 2688.000 (dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Galih Wisnu Pradipta SIK, M.Si menjelaskan bahwa pemberantasan kasus judi akan terus dikembangkan jajaran Sat Reskrim Polres Pati untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dalam satu bulan terakhir. Lanjut Galih, Polres Pati sudah berhasil mengungkap lima kasus judi togel di wilayah hukum Polres Pati. Untuk selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku dan akan terus melakukan pengambangan kasus judi togel ini.

Penulis  : Humas Polres Pati

Berita Terkait