BinkamSamapta

Kedapatan Konsumsi Miras, 12 Pemuda Diamankan Polsek Kemranjen Banyumas

Tribratanewspoldajateng.com, Banyumas – Polsek Kemranjen Banyumas Polda Jateng mengamankan 12 pemuda yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras saat sedang bergerombol di pinggir jalan, Rabu dini hari (2/3/2017).

Segerombolan pemuda diamankan petugas saat Aiptu Sukrasno sedang melaksanakan patroli malam (blue light patrol) di pertigaan jln bugel belet ikut desa kecila , Kec. Kemranjen Kab . Banyumas.

“Bersama 4 anggota, kami mendapati segerombol pemuda sedang pesta miras, kemudian 12 orang kami amankan di polsek kemranjen bersama barang bukti 7 sepeda motor , 1 ( satu ) botol anggur cap orang tua dan 3(tiga) botol minuman jenis terpedo” ungkap Ka SPKT tersebut.

Dari hasil pemeriksaan salah satu pelaku bernama AP (21), pelajar, Alamat ds Kecila beserta 11 temanya yang seumuran. Petugas kamudian mendata keseluruhan dan dibuatkan surat pernyataan serta wajib lapor karena melanggar Perda Kab Bms No 15 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras dan tergolong tindak pidana ringan.

Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH,S.Ik,M.Hum melalui Kapolsek Kemranjen AKP Sardji,SH menjelaskan bahwa terkait tempat rawan gangguan kamtibmas, pihaknya akan terus gencar melaksanakan patroli untuj menciptakan suasana aman dan kondusif di Banyumas khususnya di Kecamatan Kemranjen.

(Supriyono Humas Polsek Kemranjen/PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Berita Terkait