Andri Mulyono di aniaya oleh kedua pelaku bukan tanpa sebab, Korban sering mengirimkan pesan pendek kepada istri Muhamad Subchan, menyebabkan Muhamad Subchan marah dan cemburu dan mengajak Adi Nur Firmansyah untuk melakukan penganiayaan.
Awalnya korban diajak kerumah pelaku dan di rumah pelaku tersebutlah korban dianiaya oleh kedua pelaku, dengan dipukul dan di tendang hingga membuat pelipis korban memar serta bibir pecah, Korban selanjutnya di bawa kerumah Sakit Islam Purworejo di Loano, Kata Kapolsek Loano Polres Purworejo Polda Jateng Akp Markotip Sh Saat Pres Realese tadi.
Kedua pelaku sudah kita tangkap dan sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kasusnya, atas perbuatannya kedua pelaku di duga melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan kekerasan terhadap orang sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 Kuhp denga ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pungkas Kapolsek Loano. (Mangcek humasnya Res Porjo)