BinkamLantasMitra Polisi

Iptu Sukardiyana : Polres Magelang Kota tetap berlakukan E Tilang untuk bayar denda Tilang

Tribratanewspoldajateng.com, Kota Magelang – Sat Lantas Polres Magelang Kota Jawa Tengah, di bawah pimpinan Iptu Sukardiyana melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan razia sepeda motor di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di depan Mako Patwal, Kamis (30/03/2017)

Penerapan system E-Tilang merupakan salah satu program promoter Kapolri yang sudah di terapkan di semua Wilayah Hukum NKRI.

Mentari pagi ini mengantarkan tugas rutin anggota lalu lintas polres Magelang Kota untuk mencoba menerapkan system E-Tilang kepada masyarakat di Kota Magelang.

Sebanyak 57 pelanggar berhasil di data oleh Aipda Yuli Setyowati, Bamin Patwal Polres Magelang Kota serta berhasil di amankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 9 buah SIM C, dan 44 buah STNK.

Berdasarkan kegiatan yang telah di laksanakan selama 1 jam tersebut, dapat di simpulkan bahwa belum semua masyarakat mengetahui tentang system E-Tilang ini, terbukti dari sekian jumlah pelanggar hanya di dapat 8 berkas E-Tilang yang menandakan pengetahuan masyarakat mengenai E-Tilang. Sebagi langkah kedepan Sat Lantas Magelang Kota akan melaksanakan sosialisasi kembali terkait pemberlakuan E Tilang, memberikan edukasi melalui sarana pemasangansepanduk Poster Pamlet dan selebaran lain, Publikasi E Tilang akan di tingkatkan melalui Media Online, Istagram, Fb, Path, WA dan Surat Kabar. (polresmagelangkota.com)

Berita Terkait