Reskrim

Polsek Gabus Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Grobogan

Tribratanewspoldajateng.com, Grobogan – Dua orang yang diindikasikan pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan warga dan anggota Polsek Gabus Polres Grobogan, Rabu (29/3/2017).

Dua pelaku kejahatan diketahui warga Blora. Masing-masing, Su (20), warga Kecamatan Randublatung dan  Nu (24), warga Kecamatan Kradenan.

Informasi yang didapat menyebutkan, penangkapan penjahat itu berawal dari aksi yang dilakukan keduanya di Desa Tahunan, Kecamatan Gabus, Grobogan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, salah pelaku hendak memetik sepeda motor milik petani yang ditempatkan di pinggiran sawah. Sedangkan, satu pelaku lainnya stanby diatas kendaraan matic.

Nahas, saat hendak melarikan motor, ada petani yang mengetahui aksi kejahatan tersebut. Selanjutnya, petani tersebut berteriak ‘maling’ sehingga mengundang perhatian banyak orang.

Kemudian, belasan orang yang ada disekitar lokasi berusaha mengejar pelaku. Dalam perjalanan, salah satu pelaku yang membawa hasil curian meninggalkan motor yang dinaiki dan membonceng temannya yang naik motor matic warna putih.

Meski motor sudah ditinggalkan, warga tetap berupaya melakukan pengejaran bersama anggota Polsek Gabus yang sebelumnya sudah sempat dihubungi. Aksi kejar-kejaran berlangsung cukup seru.

Akhirnya, pelaku berhasil terkejar dan tertangkap. Untuk menghindari amukan massa, kedua pelaku sempat diamankan terlebih dahulu di Mapolsek Jati, Blora.

“Tertangkapnya kedua pelaku masuk wilayah Polsek Jati, Blora. Jadi, sebelum kita bawa ke Mapolsek Gabus, keduanya kita amankan dulu disana untuk menghindari amuk massa,” kata Kapolsek Gabus AKP Abbas.

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan dua kendaraan sebagai barang bukti. Yakni, motor petani yang akan dicuri dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Berita Terkait