Polisi Gadungan, Tiga Warga Jawa Barat Ditangkap Polsek Wanareja Cilacap

Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Kepolisian Sektor Wanareja Polres Cilacap Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Wanareja AKP Mudji Ali SH Rabu (29/3/2017) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah AS alias Rudi, 33 tahun warga Lakbok Ciamis, TC alias Cepi, 34 tahun, warga Cibodas Kota Tangerang dan ES alias ndang,44 tahun warga Pataruman Kota Banjar jawa barat.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa ke tiga pelaku ditangkap pada hari Senin (27/3/2017) di daerah Lakbok Ciamis jawa barat.
Kronologi kejadian bemula pada hari Senin (20/3/2017) sekira Pukul 18.00 Wib   saat  korban Sulistyo, 33 tahun warga Dusun Kedungreja Desa Gandrungamngu Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap sedang melakukan Bongkar muatan berupa Pupuk Berubsidi untuk Kelompok Tani “AGRO MAKMUR” di rumah saudara Wagimin Sumarjo yang beralamat di Dusun Gayamsari Rt. 001 Rw. 004 Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
Saat itu ketiga pelaku datang menghampiri korban dengan mengaku dari “DIVISI HUKUM MABES POLRI” dan Menanyakan Kelengkapan Dokumen Pendistirbusian Pupuk Berubsidi yang sedang Didistribusikan.
Menurut Kapolsek saat ditanya surat suart atau dokumen pupuk korban tidak bisa menunjukan dengan alasan tertinggal di kios.
“Setelah terjadi berkomunikasi satu dari tiga orang tersebut yang mengaku bernama RUDI dan berasal dari Polres mengancam akan memproses temuanya tersebut dan kemudian meminta Uang Koordinasi sebesar Rp. 5.000,000,- (lima Juta Rupiah)” kata Kapolsek.
Karena takut korban kemudian hanya menyanggupi memberi 500 ribu rupiah dan salah satu pelaku yang bernama Rudi  menerima uang tersebut kemudian Ia mengatakan bahwa urusan nya sudah beres dan tidak diproses.
Tidak berhenti sampai disitu saja namun aksi dari pelaku berlanjut pada pada Hari selasa (21/3/2017) salah satu pelaku yang mengaku bernama RUDI kembali mengubungi Korban Lewat Telepon dan Meminta Korban untuk Mentransfer sejumlah uang dengan alasan uang yang sebelumnya ia berikan kurang guna Koordinasi agar usahanya lancar.
“ Merasa ditipu dan diperas korban selanjutnya melaporkan Ke Polisi “ kata Kapolsek Wanareja.
Dari hasil ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita 1 Unit Kbm Avanza No.Pol: D-151-ER, Warna Hitam yang digunkan untuk mempermudah pelaku dalam menjalankan aksinya, satu Pucuk Replika Airsoftgun/Airgun dengan 6   butir Amunisi, Satu Buah PIN Pelayanan Prima Kepolisian, Satu Buah buah Emblem “TURN BACK CRIME”, Delapan buah Kartu Identitas Wartawan berbagai media, Tiga unit Hanphone Berbagai Merk, Empat buah KTP Milik saudara CEPY dengan Berbagai nama, enam Buah Kartu ATM berbagai Bank, Dua buah Tulisan Rajah atau jimat, Satu buah Kartu Anggota Ormas, dan Satu buah Stempel Biro Kompass Indonesia.
“Modus yang digunkan pelaku adalah mendatangi penjual pupuk bersubsidi dan mengaku sebagai anggota Polri yang kemudian meminta uang dengan dalil Jatah Kordinasi untuk memperlancar usah pupuk” ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dijerat denga pasal 378 kuhp dan 368 kuhp tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat jika ada orang yang mengaku anggota Polri atau media yang meminta uang dan sekiranya mencurigakan segera laporkan kepada Kantor Polisi terdekat untuk segera ditindak lanjuti
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)
Exit mobile version