Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap BW (27) warga Pingit Pringsurat Temanggung dan N (20) alias Black warga Dusun Kebonsari, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Magelang dengan dugaan sebagai pencuri dan penadah telphon genggam.
Wakapolres Temanggung Kompol Dax Emanuelle Samson Manuputty, mengatakan, BW merupakan pencuri sedangkan Black sebagai penadah telphon genggam. BW juga disangka terlibat dalam kasus pencabulan bersama tersangka Ok masih dibawah umur yang kini juga telah ditangkap jajarannya.
“Tersangka BW terjerat dua kasus, pencurian dan pencabulan, sedangkan Black hanya pada kasus penadah pencurian,” katanya, Rabu (29/3/2017).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Hati Sariyati (23), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat yang kehilangan ponselnya. Korban mencurigai BW, sebab telphon genggamnya hilang saat ia bertamu ke rumah untuk melamar pekerjaan di perusahaan suami korban bekerja.
” Petugas masih mengembangkan kasus, dugaan kuat keduanya adalah jaringan pencuri dan penadah spesialis ponsel,” kata Dax.
Dihadapan petugas tersangka mengakui perbuatannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ponsel merek Samsung J2 milik korban Hati Sariyati senilai Rp 3 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung)