Binmas

Bripka Tiko Berikan Penyuluhan Pengemudi Bentor

Tribratanewspoldajateng.com, Pati – Sosialisasi tentang larangan operasional Bentor di Kabupaten Pati sedang gencar digalakkan jajaran Kepolisian Resor Pati. Hal ini sesuai dengan Pasal 285 UU No. 22 tahun 2009 tentang Angkutan jalan.

 

Bripka Tiko Kurniawan yang merupakan Anggota Bhabinkamtibmas turut serta berikan himbauan dan sosialisasi tentang penggunaan bentor yang ada di wilayah Juwana khususnya di Pasar Porda Juwana Pati.

 

Himbauan tersebut diberikan agar para pengendara bentor lebih cermat dalam menyikapi Pasal 285 UU No.22 tentang Angkutan jalan dimana disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Tiko menghimbau pengendara bentor agar jangan sampai melanggar aturan Pemerintah yang sudah diatur dalam undang-undang demi mendukung kebijakan pemerintah.

 

Penulis : Humas Polres Pati

Berita Terkait