Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus membobol sekolahan. Dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku dan menyita bebrapa barang hasil kejahatan.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SH SIK Senin (27/3/2017) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah Sl, 42 tahun, warga Desa Larangan Mojo Tengah Wonosobo dan RHM alias Dower, 26 tahun, warga Desa Sidoreno Selomerto Wonosobo keduanya ditangkap pada hari Sabtu (18/3/2017) di daerah Wonosobo.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari penangkapan kedua pelaku tersebut petugas berhasil menangkap kembali pelaku yang lain yaitu NRM, 30 tahun warga Jlampang Wonosobo yang ditangkap di tempat persembunyianya di daerah Depok pada Sabtu (25/3/2017).
“Pelaku NRM sempat kabur saat mengetahui temannya sudah ditangkap Polisi dan kami masih mengejar satu lagi pelaku yang lain yang sudah diketahui identitasnya” tambah Kasat Reskrim.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari hilangnya beberapa laptop, komputer dan televisi milik SD N 01 Kuripan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang diketahui pada hari Rabu (18/1/ 2017) saat penjaga sekolah yang bernama Brahim, 60 tahun warga Kuripan Kesugihan Cilacap bermaksud membersihkan ruang guru.
Saat itu saksi mendapati pintu ruangan dalam kondisi rusak bekas dicongkel, dan setelah dilakukan pemeriksaan kondisi ruang guru dan ruang kepala sekolah dalam kondisi acak acakan dan barang berupa 1 unit Tv Sharp ukura 32 inch, 1 unit komputer beserta LCD Proyektor, 3 unit laptop merk Dell beserta printer serta 1 set wireless yang berada dirungan tersebut hilang.
Pengungkapan kasusu ini merupakan hasil penyelidikan di TKP serta keterangan beberapa orang saksi sehingga pelaku bisa ditangkap.
Modus yang digunkan para pelaku adalah merusak pintu ruangan sekolah dan membawa barang elektronik yang ada di sekolahan.
“Mereka merupakan komplotan spesilis pencurian komputer di sekolahan” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamanhukuma 7 tahun penjara.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)