Reskrim

Kurang 2 Jam Melakukan Aksi, Dua Begal Berhasil di Ringkus Polsek Mungkid Magelang

Tribratanewspoldajateng.com , Mungkid – Polsek Mungkid dipimpin oleh Kanit Reskrim telah berhasil menangkap pelaku begal kurang dari dua jam di Warung Kopi SPBU Ponggol Muntilan, Senin, ( 27/3 )

Ivan Febri Arifin alias Panhul (25th) , Swasta, alamat Kricakan Mesir,Salam dan Arif Zaim Mustajab alias Surip (21th) Ngadipolo Salam, Magelang, ditangkap sekitar dua jam setelah melakukan aksinya.

Keterangan dari Korban  Muhamad Dinu Riza (51th ) dan Irfan Nurudin (20th) Wiraswasta warga Leksana, Karangkobar Kabupaten Banjarnegara, saat  dia berdua  dalam perjalanan dari Yogjakarta dengan berkendara sepeda motor, Sekitar Pukul 02.00 wib ,sesampainya di jalan arah Muntilan Borobudur tepatnya Ngangruk Palbapang Mungkid, dia dipepet dua orang  dengan mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan sebuah besi saya disuruh berhenti, karena saya merasa ketakutan hingga tidak bisa ngendalikan sepeda motor sampai ahkirnya saya terjatuh masuk area persawahan, katanya.

Selanjutnya kedua pelaku menghampiri saya dan pelaku Arif Zaim Mustajab sempat memukul dengan besi / kunci roda kearah kepala saya dengan mengenai Helm yang saya pakai, kemudian pelaku Ivan Febri Arifin menyuruh menyerahkan HP dan uang yang saya bawa sambil  mengancam bahwa pelaku mengaku membawa Senpi dan korban mau ditembak, terangnya

Karena merasa takut selanjutnya saya menyerahkan HP dan sejumlah uang tersebut kepada kedua pelaku, Setelah pelaku pergi saya melaporkan kejadian ke Polsek Mungkid,pungkasnya

Kapolsek Mungkid AKP Drs. Margito mebenarkan bahwa angotanya mendapat laporan adanya tindakan Curas modus pembegalan, dengan dipimpin oleh Kanit reskrim  Aiptu Solichun selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sesampainya di SPBU  pukul 04.00 wib ( Waktu Kurang dari dua jam dengan kejadian),petugas mendapati kedua orang laki laki yang mirip dengan ciri ciri yang diduga sebagai pelaku sedang kumpul kumpul beberapa orang di warung kopi SPBU Ponggol Muntilan ,  kemudian dilakukan penangkapan  dan selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polsek Mungkid, terangnya.

Dalam pemeriksaan petugas  keduanya mengakui perbuatanya, dalam penangkapan tersebut petugas  juga telah mengamankan dari tersangka  sebagai barang bukti berupa Uang Rp.450.000.-, 1 (satu ) unit Spm Honda Scopi warna merah hitam AA 6308 GG, 1 (satu) buah kunci Roda,  2 ( dua ) buah HP., pungkasnya.

Guna tindak lanjut kini kedua tersangka dan barang bukti di tahan di Polsek Mungkid guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun.

Penulis: Wahyu Humas Res Magelang.

Berita Terkait