Reskrim

Cemburu Sabit yang berbicara

Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Seorang perangkat Desa di Wilayah Borobudur terluka dianiaya dengan menggunakan sabit yang di lakukan oleh tesangka AAN Fauzi (32th) Swasta warga, Majaksingi, Borobudur Magelang,  disaat masih tidur di rumahnya. Minggu, (26/30 ).

 Kapolsek Borobudur Ajun Komisaris Polisi Didik Solaeman,SIK, menerangkan bahwa Polsek Borobudur sedang menangani kasus Penganiayaan berat dengan korban Yuda Dwi Prasetyo (32th) warga Tuksongo, yang merupakan perangkat Desa di wilayah Borobudur

 Adapun kronologis kejadian sekitar pukul 05.30 wib, disaat Korban masih dalam posisi tidur dikamarnya didatangi pelaku langsung dianiaya menggunakan sabit sehingga korban mengalami beberapa luka di bagian kepala, leher, Punggung dan lengan, Untuk selanjutnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Borobudur, katanya.

 Pelaku AAn dalam keterangan sementara dia melakukan penganiayaan tersebut karena rasa “Cemburu” dikarenakan korban sering menggoda istrinya yang bernama VS(32th), sehingga dia gelap mata dan sabit yang berbicara, terangnya.

 Kini tersangka masih diamankan di Polsek Borobudur dalam rangka penyidikan, dan barang bukti yang di amankan berupa 1(satu) buah Sabit, Celana pendek Jans, Koas oblong, Mobil Kijang Toyota, dengan perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait