Reskrim

Keroyok Pemuda Hingga Babak Belur, 3 Orang Ditangkap Sat Reskrim, 2 Kabur Dinyatakan DPO

Tribratanewspoldajateng.com, Sragen –   Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen Polda Jateng AKP Supadi menerangkan bahwa telah menangkap 3 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan secara bersama sama di muka umum terhadap orang sebagai mana di maksud dalam pasal 170 KUHP,sedangkan 2 orang meloloskan diri dinyatakan DPO,  Sabtu (25/03/2017).
AKP Supadi dalam pernyataannya kepada sejumlah pers menerangkan bahwa, “ sejumlah 3 orang tersangka telah di tangkap, sedangkan 2 diantaranya di nyatakan sebagai DPO oleh Sat Reskrim Polres Sragen, “ terangnya.
Penangkapan terhadap 3 orang tersangka diantaranya Sumarwan  alias Edi (36) , Amirudin alias Amir (27) dan Oki Wawan Saputro (26) ketiganya  warga dukuh Tegal sari desa Ketro kecamatan Tanon , di paparkan AKP Supadi bahwa ketiganya adalah pelaku pengeroyokan terhadap saudara Nur Seta Satria Putra hingga mengakibatkan luka. Dua orang diantaranya bernama Imam (22) dan Hasan (28) yang masih bestatus mahasiswa di salah satu universitas di solo warga dukuh Tegal sari desa Ketro kecamatan Tanon ,di nyatakan sebagai DPO dan terus di buru oleh Resmob Reskrim Polres Sragen.
Nurseta yang sebelumnya sempat melerai penganiayaan yang dilakukan Muhamad Zen terhadap korban Widiyanto di dukuh Tegal sari desa Ketro  Tanon , tepatnya di pinggiran waduk Ketro Tanon, akhirnya mendapat balasan dari sejumlah 5 orang anggota pencak silat SH Terate, rekan Muhamad Zen dalam perjalanan pulang bersama korban Widiyanto.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, Nurseta harus mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan telah mendapatkan perawatan hingga sempat dijahit. Nurseta akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tanon Sragen.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait