Tribratanewspoldajateng.com – Demak, 42 anggota Polres Demak lulusan Duk Tuk Brig TA. 2016 mendapatkan penyuluhan hukum dari Kasubbag Hukum Polres Demak. Rabu (22/03/2017)
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung di Rupatama Wirapratama Polres Demak selama 2 jam yang dibuka oleh Waka Polres Demak KOMPOL Sulasno S.Pd.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Sumda KOMPOL Tardjan juga hadir dalam kegiatan penyuluhan sebagai ketua Penyelenggara selaku yang mengampu tentang Sumber daya Personil Polres Demak.
Waka Polres Demak menekankan kepada peserta penyuluhan agar selalu Jaga nama dan kehormatan institusi Polri, dan taati serta patuhi aturan yang berlaku sebagaimana kita anggota Polri yaiti sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Usai mendapatkan arahan dari Waka Polres Demak, Kasubbag Hukum Polres Demak AKP Binuka menyampaikan materi penyuluhan hukum di hadapan 42 Brigadir Polri angkatan tahun 2016 dengan gamblang dan jelas.
Adapun materi yang disampaikan oleh Kasibbag Hukum yaitu Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin anggota Polri dan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
” Kita berprofesi sebagi Polisi wajib taat dan patuh hukum yang berlaku dan harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, selalu bersyukur dan bersyukur serta bangga menjadi anggota Polri tanamkan rasa ikhlas dan tulus untuk mengabdi” ungkap AKP Binuka
( Enny_smde)