Lantas

Sat Lantas Polres Pekalongan Laksanakan Survey dan Wawancara

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Pekalongan – Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Nomor : ST / 802 / III / 2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang agenda sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan RI No: PM 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, Sat Lantas Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan survey dan wawancara di Pasar Kajen, Selasa (21/03/2017).

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, SH, SIK, MSi memberikan penekanan dalam menanggapi Peraturan Menteri tersebut “kepada instansi terkait agar mengadakan pendekatan kepada sopir angkot dan tukang ojek di kab. Pekalongan, dengan harapan mendapatkan masukan yang positif dari pengelola jasa angkutan tersebut” kata beliau.

Dalam penekanan tersebut Kasat Lantas Polres Pekalongan melalui KBO Lantas, Unit Dikyasa dan Dishub kab. Pekalongan melaksanakan survey wawancara terhadap:
a. Supir bis angkutan umum;
b. Supir angkutan minilet;
c. Tukang ojek pangkalan;
d. Kusir Delman.

“Dari hasil wawancara pengguna jasa angkutan tersebut semuanya menolak adanya taxi online dan ojek online” ujar KBO Lantas.

Berita Terkait