tribratanews.jateng.polri.go.id/ sragen – Sebuah warung di dukuh Sepreh desa Puro kecamatan Karangmalang milik Martimbang di geledah Unit Reskrim Polsek Karangmalang Polres Sragen Polda Jateng, kamis (23/03/2017).
Penggeledahan di lakukan dipimpin Wakapolsek Iptu Rajiman dalam kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) dalam menciptakan situasi kamtibmas tetap terjaga di Karangmalang.
Menyusul keresahan warga masyarakat terkait peredaran minuman keras, operasi pekatpun segera di gelar Wakapolsek. Dalam kegiatannya Wakapolsek bersama Kanit Reskrim berhasil menyita 2 botol Aqua besar berisi minunan keras jenis Ciu sebanyak 3 Liter.
Mengantisipasi terulangnya kembali, Wakapolsek memberikan teguran kepada penjual dengan melayangkan surat pernyataan tidak akan menjual minuman keras kembali di warungnya, dan menyita barang bukti di Polsek Karangmalang untuk di musnahkan.
(Tatik – Humas Polres Sragen)