Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Makin maraknya judi jenis togel, Jajaran Sat reskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk 2 pelaku penjual / tambang jenis togel singapura.
“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat, ” terang Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/03/2017).
Pihaknya menambahkan kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada hari Senin (20/03/2017).
“Satu pelaku ditangkap di Terminal Sukoharjo dan satunya di dukuh Bantarangin Bulu, ” kata Dwi haryadi.
Dari pemeriksaan, pelaku pertama yang ditangkap di terminal bernama Joko W alias cupes (29) warga mangkubumen Banjarsari surakarta dan pelaku kedua Catur JS alias Kamirun ( warga Bantarangin Bulu.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti hasil perjudian jenis togel ini diantaranya untuk pelaku satu, 1 lembar Paito, 1 kupon penjualan togel, uang tunai Rp.30.000, 1 buah tas warna kuning, dan 1 buah bolpoin warna biru muda.
Sedangkan pelaku kedua, petugas menyita 1 lembar Paito (rekapan nomor yang sudah keluar), 2 kupon penjualan togel, uang tunai Rp. 30.000, 1 buah buku mimpi, 1 buah bolpoin warna hitam, 1 buah steples, 2 buah kupon pembeli, dan 1 buah hp merk samsung warna hitam.
” Sementara ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan guna pengembangan lebih lanjut, ” tandas Kasat Reskrim.