Tribratanewspoldajateng.com – Wonogiri, Nampak serius memerangi penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Wonogiri. Terbukti dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya berhasil meringkus tambang judi Cap Ji Kia yang ada di Wonogiri pada, Rabu (22/03/2017) Resmob Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus judi Cap Ji Kia di Kaloran RT 02 RW 05, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan Sur (45) bersama uang hasil penjulalan dan sejumlah barang bukti yang diduga kuat menjadi alat perjudian.
Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Reflie Rumondor melalui Kasat Reskrim Polres Wonogiri Muhamad Kariri mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Bermula saat pihaknya melakukan patrol di wilayah kecamatan Wonogiri. Sesampainya di sekitar lokasi, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada tempat yang dicurigai menjadi arena perjudian jenis Cap Ji Kia.
“Menanggapi laporan tersebut kita langsung terjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kariri, Kamis (23/03/2017) dini hari. Setelah melakukan penyelidikan di sebuah rumah, kemudian pihaknya melakukan penyanggongan terhadap pelaku. Tak sia-sia, giat tersebut akhirnya membuahkan hasil saat petugas mengerebek Sur yang tengah melakukan perjudian.
“Saat kita grebek pelaku sedang melakukan kegiatan perjudian. Tadi kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 373.00, dua buah HP Nokia, dua spidol warna merah hitam, satu bendel keplek Cap Ji Kia dan satu lembar patio,” papar Kariri.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa menuju Mapolres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri nantinya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.//(iwan tribratanews).