tribratanews.jateng.polri.go.id/, Pekalongan – Mewaspadai gerakan radikal dan kerawanan kamtibmas yang diterjadi pada waktu malam hari perlu adanya kepedulian dan peran aktif dari masyarakat. Untuk itu perlu mengaktifkan kembali pos poskamling yang ada dan menegaskan peraturan 1×24 jam tamu wajib lapor.
Bertempat di Poskamling Desa Sambiroto Kec. kajen Kab. Pekalongan hari Rabu, (22/03/2017) Bhabinkamtibmas Desa Sambiroto Bripka Mukti Utama melakukan patroli sambang kamtibmas. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan oleh bhabinkamtibmas untuk mengetahui tingkat aktifitas desa Binaannya pada malam hari sekaligus bisa mengantisipasi kerawanan yang ditimbulkan.
Bhabinkamtibmas mengajak anggota poskamling agar bener bener menjaga lingkungannya pada waktu bertugas giliran jaga. Jangan sampai menyalahgunakan tempat poskamling untuk kegiatan lainnya yang melanggar hukum. Bhabinkamtibmas juga mengajak anggota poskamling agar peka terhadap orang asing yang berkunjung pada malam hari.