Mitra Polisi

Kesepakatan Bersama untuk Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak

Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Bertempat di Balai Desa Gulon Salam Magelang,Rabu,(22/3) Kapolsek Salam telah mengikuti Seminar Nasional dengan Thema “Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak “ dengan Pembicara Arist Merdeka Sirait dari Ketua Komnas Perlindungan Anak., dengan peserta kurang lebih 200 orang.

Arist Merdeka Sirait dalam kesempatan tersebut telah menyampaikan pokok permaslahan antara lain anak harus di indungi karena anak merupakan amanah Tuhan , anak mempunyai hak hidup, anak adalah dambaan keluarga dan anak adalah sebagai keberlangsungan keluarga.

Juga anak mempunyai hak yaitu Hak bermain, Hak Makan, Hak belajar, Hak rekreasi, Hak kesehatan, Hak di berlakukan sama,Hak peran aktif, dan Hak dunia anak.

Sedangkan kekerasan adalah Segala bentuk perbuatan / tindakan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,sensitif mental, emosi, penderitaan termasuk pelantaran dan merendahkan martabat, maka anak mempunyai Hak dasar mendapatkan perlindungan hak eksplotasi, ungkap Arist Merdeka Sirait.

Setelah ceramah dilanjutkan dengan penandatangan Kesepakatan Bersama untuk Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak oleh Polri , Komnas Ham, dan Masyarakat, dalam hal ini Polri di wakili oleh Kapolsek Salam Ajun Komisaris Polisi Maryadi SH.

Penulis : Wahyu Humas Res magelang

Berita Terkait